Desa Telogobendung · Pengisian Anggota BPD Desa Telogobendung 2026
Panduan Pemilih
Pemungutan suara: 6 Desember 2026
Tata cara memilih
- 1
Pastikan Anda terdaftar
Cek nama Anda di Daftar Pemilih dengan NIK lewat halaman Cek DPT, sebelum hari pemungutan suara.
- 2
Datang ke TPS
Datang ke TPS yang tertulis di undangan, membawa undangan memilih dan KTP. Undangan hilang? Cukup bawa KTP.
- 3
Lapor ke petugas
Petugas memindai QR undangan atau mencari NIK Anda, lalu mencocokkan KTP dan mengambil foto kehadiran. Petugas menunjukkan bilik yang kosong.
- 4
Masuk bilik suara
Masuk ke bilik yang ditunjuk. Di dalam bilik hanya ada Anda dan tablet — tidak ada yang bisa melihat pilihan Anda.
- 5
Pilih satu calon di setiap surat suara
Sentuh foto calon pilihan Anda, lalu tekan Lanjut. Periksa ringkasan pilihan, kemudian tekan Kirim pilihan.
- 6
Periksa struk, tekan "Ya, sesuai"
Struk berisi pilihan Anda tercetak di balik kaca. Jika sesuai, tekan "Ya, sesuai". Jika tidak sesuai, tekan "Ada masalah" dan panggil petugas — Anda boleh memilih ulang satu kali.
- 7
Selesai
Struk otomatis masuk ke kotak suara bersegel sebagai bukti kertas. Silakan keluar dari bilik dan TPS. Terima kasih!
Surat suara yang Anda terima
Pemilih laki-laki
1 surat suara
Kursi wilayah sesuai tempat tinggal Anda (RW 01, RW 02, RW 03, RW 04).
Pemilih perempuan
2 surat suara
Kursi wilayah sesuai tempat tinggal Anda, ditambah BPD Keterwakilan Perempuan yang khusus dipilih oleh pemilih perempuan.
Di setiap surat suara, pilih satu calon. Tablet otomatis hanya menampilkan surat suara yang menjadi hak Anda.
Hak pemilih
- Memberikan suara secara langsung, bebas, dan rahasia — tidak ada yang dapat mengetahui pilihan Anda, termasuk panitia.
- Mendapat penjelasan tata cara memilih dari petugas TPS.
- Melihat bukti kertas (struk) pilihan Anda dan memilih ulang satu kali bila struk tidak sesuai.
- Pemilih disabilitas atau lanjut usia berhak mendapat bantuan sesuai tata tertib panitia.
- Memeriksa namanya di daftar pemilih dan mengajukan tanggapan bila belum terdaftar atau datanya salah.
- Menyampaikan pengaduan bila menemukan pelanggaran.
Kewajiban & larangan
- Membawa undangan memilih dan/atau KTP, serta datang ke TPS sesuai undangan.
- Menjaga ketertiban dan mengikuti arahan petugas TPS.
- Memilih lebih dari satu kali atau memakai undangan/identitas orang lain.
- Memotret layar bilik, pilihan, atau struk.
- Menerima atau memberi uang/barang untuk memengaruhi pilihan (politik uang).
- Berkampanye, mengintimidasi, atau mengganggu pemilih lain di area TPS.
Jika ada masalah
Undangan hilang
Datang dengan KTP. Petugas mencari nama Anda dengan NIK.
Nama tidak ada di DPT
Sebelum DPT ditetapkan, ajukan tanggapan lewat Cek DPT atau ke panitia. Setelah DPT ditetapkan, hubungi ketua panitia.
Struk tidak keluar / tidak sesuai
Jangan keluar bilik. Tekan "Ada masalah" lalu panggil petugas. Petugas tidak dapat melihat pilihan Anda.
Menemukan pelanggaran
Sampaikan lewat halaman Pengaduan atau langsung ke panitia/pengawas.